Bahaya dari Minuman Keras dan Narkoba
Minuman keras adalah segala jenis minuman yang memabukkan. Minuman keras merupakan sebutan secara umum berbagai minuman yang beralkohol. Minuman yang beralkohol merupakan minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat. Selanjutnya, karbohidrat tersebut difrementasikan dan juga disertai destilasi. Minuman beralkohol mengandung kadar yang dapat memabukkan bagi setiap manusia yang mengonsumsinya sehingga dapat mengganggu saraf otak sehingga mengakibatkan hilangnya pengendalian kesadaran akal manusia. Penggolongan minuman keras yang beralkohol ini dibagi menjadi tiga bagian, yaitu”
Golongan minuman keras yang berkadar 1%-5% etanol(rendah), golongan minuman keras yang berkadar 5%-20% etanol(sedang), golongan minuman keras yang berkadar 20%-55% etanol(tinggi). Akibat yang ditimbulkan minuman keras adalah hilangnya kesadaran( pengendalian diri). Seseorang yang minum minuman keras dan mabuk maka hilanglah status mukalafnya. Dalam agama Islam akal memepunyai kedudukan yang sangat tinggi, karena akallah yang membedakkan manusia dengan binatang. Seorang yang akalnya(kesadarannya) tidak sehat maka ibadah dan muamalahnya tidak sah.
Dalam ajaran Islam jenis minuman yang diharamkan disebut khamer. Khamer adalah segala minuman yang memabukkan. Hal ini sesuai dengan penjelasan Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Abu Dawud dari Abdullah bin Umar, yaitu “setiap yang memabukkan adalah haram”. Dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90 dengan tegas dinyatakan haramnya minuman keras. Ayat tersebut mengandung arti”Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk berhala), mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
Sedangkan istilah narkoba pada awalnya mengandung makna narkotika dan obat-obatan berbahaya. Namun saat ini narkoba juga dikenal sebagai NAPZA ( Narkotika, Psikotropika, dan Zat aditif). Narkoba adalah zat-zat atau obat baik dari tanaman maupun bukan tanaman baik bahan alami maupun sintesis yang mengakibatkan kerusakan saraf dan menyebabkan ketergantungan pada pemakainya.
Seseorang yang meminum sampai mabuk ia akan melakukan apa saja tanpa ada rasa malu, mencuri, merampok, membunuh sekalipun. Orang yang terpengaruh minuman keras maka hilanglah kehormatannya. Ia akan membicarakan aibnya sendiri bahkan aib orang lain juga tanpa disadarinya. Maka dari itu jangan pernah memiliki pikiran untuk mencoba-coba walaupun hanya sedikit, karena itu akan berbahaya.
Orang yang mengkonsumsi narkoba dan sejenisnya apalagi kalau sudah kecanduan, berarti ia talah menghancurkan masa depannya sendiri. Penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya mempunyai banyak bahaya bagi jiwa maupun raga.
Akibat pada fisik yaitu seperti gangguan pada otak, pendarahan otak, gangguan jiwa, matinya sel saraf, dan kejang, sedangkan gangguan pada mulut seperti gigi keropos dan kanker mulut. Gangguan pada jantung yaitu hipertensi serta matinya sel pada ginjal.
Akibat pada jiwa yaitu mengakibatkan menurunnya iman, bahkan bisa sampai melenyapkan keimanan seseorang, kehalusan perasaan bisa menjadi kasar, dan tidak memperdulikan nilai-nilai kebenaran, sehingga lupa dengan Allah dan melanggar larangan-Nya. Dapat menghilangkan kesadaran, keras hati, pemarah, dendam, penuh kebencian, permusuhan, pertengkaran, bahkan sampai pembunuhan.
Orang yang sudah kecanduan narkoba akan sangat sulit untuk menghentikan kebiasaan mengkonsumsinya, sehingga akan mengakibatkan kecanduan sehingga untuk melepaskan dari rasa keinginan mengkonsumsi secara terus menerus harus ada niat yang kuat dan bersungguh-sungguh .
Begitu berbahayanya minuman keras, narkoba dan sejenisnya, maka kita harus berhati-hati dalam bergaul. Siapa saja bisa terpengaruh oleh minuman keras dan narkoba, anak-anak, remaja, orang tua, kaya, miskin, laki-laki maupun perempuan.
Ada dua hal yang menyebabkan orang mengonsumsi narkoba, yaitu aspek pribadi dan lingkungan. Hal-hal yang menyebabkan penyalahan narkoba berdasar aspek pribadi antara lain:
1. Adanya kepercayaan bahwa narkoba dapat mengatasi semua persoalan.
2. Harapan akan mendapatkan “kenikmatan”dari obat terlarang.
3. Merasa kurang percaya diri.
4. Adanya keinginan untuk supaya lebih gaul.
5. Pada usia remaja kemampuan mereka untuk menolak ajakan negative dari teman umumnya masih rendah.
6. Sebagai pernyataan sudah dewasa atau mengikuti zaman (mode)
7. Pada umumnya remaja suka coba-coba karena rasa ingin tahu.
Sedangkan, jika dilihat dari aspek lingkungan, maka hal-hal yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba adalah sebagai berikut:
1. Tempat tinggalnya di lingkungan peredaran narkoba.
2. Bergaul dengan pengedar atau pemakai (pengaruh orang lain).
3. Bersekolah di daerah yang rawan akan kejahatan serta pemakaian narkoba
Selain diharamkan agama dan membahayakan diri sendiri, penyalahgunaan minuman keras, naarkoba, dan sejenisnya juga diancam hukuman sesuai Undang-Undang No. 2 tahun 1997 tentang narkoba dan Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Isinya, antara lain, pengguna ancaman hukumnny sampai 5 tahun penjara, pemilik dengan hukuman maksimal 10 tahun, dan pengedar dengan hukuman sampai 15 tahun.
Sumber: PADJAR MGMP PAI SMP KAB PATI.
0 komentar:
Post a Comment